Deskripsi, Tugas Pokok dan Fungsi
Profil > Deskripsi, Tugas Pokok dan Fungsi LPM

Deskripsi
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah badan yang bertanggung jawab terhadap pembangunan, pelaksanaan, dan pengembangan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi.
LPM berkedudukan di pada tingkat Universitas / Institusi dan mempunyai perwakilan di tingkat Prodi yang disebut Pengendali Sistem Mutu Prodi (PSMP), tingkat Fakultas disebut Pengendali Sistem Mutu Fakultas (PSMF), dan tingkat Unit disebut Pengendali Sistem Mutu Unit (PSMU), serta bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
LPM dan perangkatnya merupakan wakil dari manajemen dalam hal yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu.
Tugas Pokok
Menjalankan siklus PPEPP sistem penjaminan mutu, meliputi :
- Penetapan standar dikti
- Pelaksanaan standar dikti
- Evaluasi pelaksanaan standar dikti
- Pengendalian pelaksanaan standar dikti
- Peningkatan standar dikti.
Melaksanakan standar nasional pendidikan tinggi, meliputi :
- STANDAR PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN (8 STANDAR)
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi Pembelajaran
- Standar Proses Pembelajaran
- Standar Penilaian Pembelajaran
- Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana Dan Prasarana
- Standar Pengelolaan Pembelajaran
- Standar Pembiayaan Pembelajaran
- STANDAR PENELITIAN (8 STANDAR)
- Standar Hasil Penelitian
- Standar Isi Penelitian
- Standar Proses Penelitian
- Standar Penilaian Penelitian
- Standar Peneliti
- Standar Sarana Dan Prasarana Penelitian
- Standar Pengelolaan Penelitian
- Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Penelitian
- STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (8 STANDAR)
- Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Sarana Dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat
- STANDAR JATIDIRI/IDENTITAS
- STANDAR AL-ISLAM DAN KEMUHAMMADIYAHAN
- STANDAR TATA PAMONG
- STANDAR KERJASAMA
- STANDAR KEMAHASISWAAN
- STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA
- STANDAR KEUANGAN
Fungsi
Adapun fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi adalah sebagai berikut:
- Menyusun kegiatan Administrasi Penjaminan Mutu sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Menyusun konsep kebijakan teknis dalam hal layanan di bidang penjaminan mutu.
- Melakukan audit mutu internal kepada tiap-tiap unit.
- Menyusun laporan pelaksanaan Audit Mutu Internal bersama dengan auditor sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kepada Rektor Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi.
- Mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan Bersama dengan unit pelaksana teknis Biro Sistem Informasi (BSI) mengembangkan sistem informasi di bidang Penjaminan Mutu Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi.
- Mempersiapkan, mengkoordinasikan, dan mengelola proses akreditasi Institusi dan Program Studi.
- Mengelola dan mengkoordinasikan kegiatan sertifikasi manajemen mutu pada tiap-tiap unit.